Berdasarkan surat keputusan Rektor UNM No. 1119/UN36/HK/2025 Tentang Mekanisme Pengajuan Peninjauan Ulang Tarif Kuliah Tunggal (UKT) di lingkungan Universitas Negeri Makassar Semeter Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang terlampir pada link dibawah ini

SURAT EDARAN

Berikut jadwal peninjauan UKT mahasiswa Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026:


1. Terdapat penurunan kemampuan perekonomian orangtua atau pihak yang membiayai, silahkan melakukan pengajuan melalui link PERMOHONAN PENINJAUAN UKT PENURUNAN KEMAMPUAN EKONOMI ORANGTUA dengan terlebih dahulu mempersiapkan Dokumen  antara lain:

  • Surat permohonan peninjauan UKT ( format dapat diunduh DISINI)
  • Surat keterangan yang relevan seperti: Surat keterangan sakit orang tua dari rumah sakit/dokter, Surat keterangan dari rumah sakit jiwa,  Surat Keterangan bangkrut/Failed jika usaha orang tua mengalami kegagalan/bangkrut, surat keterangan PHK dari tempat kerja, Surat Keterangan Kematian jika orangtua atau salah satu orang tua telah wafat saat berstatus mahasiswa, surat keterangan lembaga pemasyarakatan jika orang tua/pihak yang membiayai sedang mengalami kasus hukum, atau surat keterangan terkena musibah/bencana alam dari pihak pemerintah atau dinas terkait,  surat keterangan yang disebutkan ini menunjukkan beberapa kondisi yang bisa menjadi pertimbangan penurunan UKT bagi mahasiswa harap dilengkapi dan DISESUAIKAN DENGAN KONDISI YANG SEBENARNYA yang sedang dialami saat ini dan sebaiknya juga di jelaskan dalam surat permohonan permohonan peninjaun UKT.
  • Bukti Pembayaran UKT Semester lalu/terakhir
  • Kartu Keluarga terbaru/masih berlaku

2. Mahasiswa  Minimal Semester 9  memprogram Mata Kuliah Kurang dari atau sama dengan 6 sks atau sisa skripsi, silahkan melakukan pengajuan melalui link PERMOHONAN PENINJAUAN UKT PROGRAM MK MAKSIMAL 6 SKS